ZEN'S Blogg

Berkarya ala Zen . Read More
0 komentar

GFS : Anggaran Sebagai Gambaran Arah Kebijakan Publik Pemerintah

Senin, 14 November 2011


Penganggaran
Dalam rangka meningkatkan kualitas informasi keuangan, Pemerintah menggunakan klasifikasi anggaran yang dikembangkan mengacu pada Government Finance Statistic (GFS) sebagaimana yang dudah diterapkan di berbagai negara. Klasifikasi anggaran dimaksud terdiri dari klasifikasi menurut fungsi, menurut organisasi, dan menurut jenis belanja.

                Dalam rangka penyusunan anggaran, proses dipilah menjadi dua tahapan, yaitu tahap perencanaan dan tahap penganggaran. Tahap perencanaan pada pemerintah pusat dikoordinir oleh Bappenas sedang pada pemerintah daerah dikoordinir oleh satuan kerja perencanaan daerah. Tahap penganggaran dipimpin oleh Kementerian Keuangan pada Pemerintah Pusat dan dikelola oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah di Pemerintah Daerah.

                Proses pengesahan RAPBN dilakukan setelah ada persetujuan oleh DPR, pada RAPBD ada tambahan proses evaluasi. Evaluasi atas RAPBD yang telah disetujui oleh DPRD dilakukan oleh gubernur untuk RAPBD kabupaten/kota dan Mendagri untuk RAPBD provinsi. Proses evaluasi yang diatur dalam UU 32/2004 dan diatur lebih lanjut dalam PP 58/2005 bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, menyelaraskan dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya, terutama peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Laporan Keuangan
Laporan Keuangan yang disusun pada saat ini menggunakan kaidah-kaidah akuntansi yang telah diakui secara internasional sesuai dengan sistem Government Finance Statistics (GFS). Seluruh data dalam sistem GFS terdiri atas aliran dana (flows) maupun posisi keuangan (stocks). Aliran dana merupakan pernyataan dalam bentuk uang (monetary expression) dari tindakan-tindakan ekonomi yang dilakukan oleh unit-unit dan kejadian-kejadian lain yang mempengaruhi status ekonomi suatu unit yang terjadi sepanjang suatu periode akuntansi. Sedangkan posisi keuangan menggambarkan posisi aset dan kewajiban dari unit-unit pada waktu tertentu dan posisi nilai kekayaan bersih unit tersebut, yang nilainya sama dengan total aset dikurangi total kewajiban.
Aliran dana dan posisi keuangan yang dicatat di sistem GFS merupakan catatan yang terintegrasi, yang berarti bahwa seluruh perubahan posisi keuangan dapat sepenuhnya dijelaskan oleh aliran dana. Dengan kata lain, hubungan berikut ini berlaku untuk setiap posisi keuangan:
S1 = S0 + F
Di mana S0 dan S1 merupakan nilai-nilai dari posisi keuangan pada awal periode dan akhir periode akuntansi, dan F merupakan nilai bersih dari aliran dana sepanjang periode yang mempengaruhi posisi keuangan. Pada umumnya, nilai posisi keuangan yang dimiliki oleh suatu unit pada suatu waktu tertentu merupakan nilai kumulatif dari seluruh aliran dana yang mempengaruhi posisi keuangan yang terjadi sejak unit yang bersangkutan pertama kali memperoleh posisi keuangan tersebut.
Government Financial Statistics
Sistem GFS adalah suatu alat kuantitatif yang mendukung analisis fiskal. Agar analisis kebijakan fiskal efektif, output dari sistem statistik harus memfasilitasi suatu identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan penilaian akibat kondisi ekonomi yang terjadi dari kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah dan kegiatan-kegiatan lainnya, dan juga kesinambungan kebijakan dan aktivitas pemerintah tersebut. Kerangka kerja analitis pada Manual GFS edisi kedua mengolah system GFS 1986 dan mengembangkannya dengan menggabungkan elemen-elemen tambahan yang berguna dalam penilaian kebijakan fiskal. Inti dari kerangka kerja analitis adalah satu kesatuan dari empat laporan keuangan, yaitu: Laporan Operasi Pemerintah, Laporan Aliran Dana Ekonomi Lainnya, Neraca, dan Laporan Sumber dan Penggunaan Kas. Tiga dari laporan-laporan tersebut dapat digabung untuk menggambarkan bahwa seluruh perubahan dalam posisi keuangan dihasilkan dari aliran dana.
Laporan Operasi Pemerintah menyajikan rincian transaksi dalam pendapatan, biaya, perolehan bersih aset non finansial, perolehan bersih asset finansial, dan nilai bersih perubahan kewajiban. Laporan Aliran Dana Ekonomi Lainnya menyajikan pengaruh-pengaruh dalam nilai kekayaan bersih pemerintahan yaitu perubahan dalam nilai atau volume aset, kewajiban, dan atau nilai kekayaan bersih yang bukan hasil transaksi pemerintah. Neraca menyajikan posisi aset dan kewajiban pada akhir periode akuntansi. Laporan Sumber dan Penggunaan Kas menunjukkan jumlah total dari kas yang dihasilkan atau diserap oleh: operasi tahun berjalan, transaksi dalam aset non finansial, dan transaksi-transaksi yang melibatkan aset dan kewajiban finansial selain kas itu sendiri.
Tujuan utama sistem GFS adalah memberikan suatu kerangka kerja konseptual dan kerangka akuntansi yang komprehensif sehingga dapat digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kebijakan fiskal suatu negara baik disektor pemerintah maupun di sektor publik yang lebih luas. Lebih lanjut dinyatakan bahwa sistem GFS dirancang untuk menyediakan data statistik yang memungkinkan para pengambil keputusan dan para analisis untuk mempelajari perkembangan/progress dalam operasi keuangan, posisi keuangan, dan kondisi likuiditas dari sektor pemerintah dan sektor publik secara konsisten dan sistematik. Komponen pokok laporan keuangan GFS terdiri dari a) The Statement of Government Operations, b) The Statement of Other Economic Flows, c) The Balance Sheet, d) A Statement of Source and Uses of Cash. Pos – pos yang terdapat dalam tiap laporan keuangan GFS memiliki karakteristik tersendiri bila dibandingkan dengan yang terdapat dalam Draft Standar Akuntansi Berbasis Akrual. Hal tersebut dapat menjadi poin penting dalam penerapan best practice untuk pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Klasifikasi Fungsional
Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Penerapan klasifikasi fungsional mendukung performance-based budgeting dengan memberikan evaluasi kinerjanya. Tidak seperti klasifikasi sektoral yang cenderung mengalokasikan kepada sector tertentu, klasifikasi fungsional lebih menekankan fungsi yang dilakukan pemerintah sehingga stakeholder dapat mengukur tingkat keberhasilan pemerintah. Klasifikasi fungsi dan subfungsi hanya akan digunakan sebagai alat analisis, sedangkan anggaran pengeluarannya disiapkan berdasarkan program-program yang telah diajukan oleh tiap Kementrian Negara/ Lembaga.
Seperti disebutkan di atas, penerapan klasifikasi fungsi oleh pemerintah mengacu pada GFS yang diperkenalkan oleh IMF seperti yang disebutkan dalam manual GFS dimana fungsi pemerintahan di breakdown ke dalam 10 fungsi (COFOG). Namun dalam pelaksanaan di Indonesia, pemerintah hanya mengadopsinya menjadi 11 fungsi dan 79 subfungsi, (lihat lampiran B). Fungsi-fungsi tersebut antara lain: pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Selain itu, belanja-belanja tersebut juga dibagi menjadi 174 program yang dikelompokkan dalam 10 jenis program, misalnya: Pelayanan umum pemerintah, Pertahanan, Hukum dan Pengelolaan Pusat, Agama, Pariwisata dan budaya, Sumber daya manusia, ekonomi, pembangunan daerah, infrastruktur dan konservasi sumberdaya alam. Pendapatan Negara dibagi antara pendapatan dalam negeri dan hibah, dan Belanja terdiri dari Belanja Pusat dan Belanja Daerah.
Analisis Arah Kebijakan Publik
                Pada akhirnya, anggaran pemerintah dapat menggambarkan arah kebijakan yang akan pemerintah lakukan pada periode anggaran tertentu. Melalui analisis GFS kita dapat menentukan maupun membandingkan arah kebijakan public pemerintah dengan membandingkan angka – angka pada anggaran pemerintah menurut berbagai klasifikasi, terutama klasifikasi fungsi, dari periode anggaran tertentu.
                Anggaran yang disusun pemerintah akan selalu berpedoman pada rencana kerja yang telah disusun sebelumnya oleh pemimpin Negara, dalam hal ini adalah presiden, baik rencana kerja jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek. Proritas – prioritas yang telah ditentukan oleh presiden kemudian akan dijabarkan atau ditafsirkan oleh kementrian/lembaga dengan membuat recana kerja yang akan dijalankan sesuai dengan tupoksi masing – masing.
                Pemerintah yang pro rakyat akan menjalankan fungsi – fungsi pro rakyat dengan menganggarakan dana semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyatnya. Begitu pula sebaliknya jika pemerintah kurang begitu pro terhadap kepentingan rakyatnya maka akan tercermin pula pada anggarannya.
                Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mampu mewadahi segala kepentingan yang tidak terbatas dengan menuangkannya pada anggaran pemerintah yang memiliki sumber daya terbatas. Perlu ada pengambilan keputusan yang tepat sehingga anggaran yang ditampilkan adalah sesua dengan rencana kerja serta arah kebijakan yang sudah digariskan sebelumnya.
(dari berbagai sumber)
0 komentar

Conflict of Interest pada Profesi Akuntan

Minggu, 30 Oktober 2011

Konflik kepentingan adalah pertentangan antara loyalitas sebagai seorang profesional dan kepentingan yang ada di luar itu, yang dapat mengurangi kredibilitas dari agen moral. Konflik pada umumnya terjadi akibat peran yang kita mainkan dalam kehidupan bermasyarakat, dan alasan itu melibatkan tugas yang khusus melebihi kewajiban sosial yang ada. Kesetiaan yang terbagi tidak melibatkan prinsip dasar nilai moral. Orangtua kita selalu mengajarkan kita untuk tidak berbohong, curang, ataupun mencuri. Mereka tidak mengatakan apapun mengenai konflik kepentingan. Faktanya di masa sekarang ini konflik kepentingan muncul sebagai pertanyaan dasar yang menyangkut kejujuran dan kebenaran, dua nilai prinsip dasar yang penting.

Secara umum, konflik kepentingan dapat didefinisikan sebagai suatu situasi di mana seorang individu atau perusahaan (baik swasta maupun pemerintah) berada dalam posisi untuk mengeksploitasi kapasitas profesional atau pejabat dalam beberapa cara untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Tergantung pada hukum atau aturan yang terkait dengan sebuah organisasi tertentu, adanya konflik kepentingan tidak mungkin dalam dan dari dirinya sendiri. Bahkan, untuk professional sekalipun, maka hampir tidak mungkin untuk menghindari konflik kepentingan dari waktu ke waktu.
Suatu konflik kepentingan, bagaimanapun bisa menjadi masalah hukum misalnya ketika individu mencoba (dan / atau berhasil dalam) yang mempengaruhi hasil keputusan, untuk kepentingan pribadi. Seorang direktur atau eksekutif akan dikenakan kewajiban hukum jika melakukan koflik. Ada sering kebingungan diantara dua situasi. Sebagai contoh: dalam bidang bisnis dan kontrol, menurut Institute of Internal Auditor, konflik kepentingan adalah suatu situasi di mana auditor internal yang dipercaya, memiliki kepentingan profesional atau pribadi yang bersaing. kepentingan yang bersaing tersebut dapat mempersulit untuk tidak memihak.Suatu konflik kepentingan dapat mengganggu kemampuan individu untuk melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara objektif. Cara terbaik untuk menangani konflik kepentingan adalah untuk menghindari konflik sepenuhnya. Kode etik membantu mengurangi masalah dengan konflik kepentingan karena mereka dapat menguraikan sejauh mana konflik tersebut harus dihindari, dan apa yang kedua belah pihak harus lakukan di mana konflik tersebut diperbolehkan oleh kode etik (pengungkapan, pengingkaran, dll). 

Selama beberapa dekade terakhir kantor akuntan publik telah memperluas layanan mereka untuk memberikan pelayanan jasa audit eksternal. Bagaimanapun Integrasi horizontal telah menyebabkan banyak kontroversi antara perusahaan-perusahaan akuntan publik, politisi, dan masyarakat umum. Banyak orang merasa bahwa dengan menyediakan jasa audit perusahaan, akuntan publik menciptakan konflik kepentingan. Masalah konflik kepentingan sudah terlihat dalam beberapa tahun terakhir karena banyak skandal perusahaan yang dipublikasikan. Salah satu contoh terkenal adalah kasus Enron dan perusahaan audit dan Arthur Andersen.

Auditor Independens terus menjadi masalah yang diperdebatkan disebabkan oleh kenyataan bahwa permintaan jasa akuntansi publik sangat diperlukan. Auditor Independens eksternal sangat diandalkan untuk menginformasikan laporan keuangan ke public di luar perusahaan. Dalam upaya untuk menegakkan auditor Independens dan untuk mencegah konflik kepentingan telah dibuat Standar untuk etika profesi akuntansi, di dalam EPA ini terdapat prinsip – prinsip yaitu : Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi, Prinsip Kedua - Kepentingan Publik, Prinsip Ketiga – Integritas, Prinsip Keempat – Obyektivitas, Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional, Prinsip Keenam – Kerahasiaan, Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional, Prinsip Kedelapan - Standar Teknis

Inti sebuah profesi adalah komitmen untuk melayani dan melindungi kepentingan umum. Komitmen ini sangat penting, profesi akuntansi dipercaya dan harus melayani masyarakat untuk memberikan kebutuhan yang mereka inginkan. Sebagai imbalan atas kepercayaan ini, anggota profesi akuntansi harus bertindak dalam kepentingan terbaik untuk publik .
sumber: blogspot.com
0 komentar

AUDITTING

Senin, 24 Oktober 2011

 “AUDIT DAN AUDITOR”

Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yan dapat diukur menjadi suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan dengan criteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Auditee adalah Objek/Perusahaan yang diaudit
Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi pada suatu Universitas atau Perguruan Tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Akuntan Publik :
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan public di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·         Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
·         Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
·         Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
·         Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
·         Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
·         Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
·         Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
·         Menjadi anggota IAPI.
·         Tidak berada dalam pengampuan.
·         Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan.


Auditing berbeda dengan Akuntansi. Perbedaannya adalah :
Auditing
Akuntansi
Bersifat analisis :
Berawal dari Laporan Keuangan – Neraca Saldo – Buku Besar – Buku Harian – Bukti-bukti transaksi
Bersifat konstruktif :
Berawal dari bukti-bukti transaksi - Buku Harian - Buku Besar - Neraca Saldo - Laporan Keuangan
Dilakukan oleh auditor independen (Kantor Akuntan Publik)
Dilakukan oleh Pegawai Perusahaan (Bagian AKuntansi)
Berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik (Auditing Standard)
Berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan (Prinsip akuntansi yang berlaku umum)

Mengapa perlu dilakukan Audit ?
Laporan Keuangan perusahaan perlu diaudit oleh Auditor Independen/Kantor Akuntan Publik karena:
1.      Jika tidak diaudit kemungkinan mengandung salah saji yang menyesatkan para pemakai Laporan Keuangan untuk pengambilan keputusan.
2.      Unqualified Opinion atas Laporan Keuangan yang sudah diaudit akan lebih meyakinkan pengguna Laporan Keuangan bahwa Laporan Keuangan bebas dari salah saji material, dan disajikan sesuai degan Standar Akuntansi Keuangan
3.      Adanya keharusan dengan Departemen yang berwenang bagi perusahaan yang total asetnya lebih dari Rp 50 Milyar harus memasukkan Audited Financial Statementnya ke Departemen tersebut
4.      Ada keharusan bagi perusahaan yang Go Publik untuk memasukkan Audited Financial Statementnya ke BAPEPAM paling lambat 120 hari setelah akhir tahun buku
5.      SPPT yang didukung Audited Financial Statement lebih dipercaya oleh pihak pajak.
Jenis – jenis Audit :
1.      General Audit / Financial Statement Audit
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan dilakukan oleh Auditor Independen. Bertujuan untuk dapat memberikan pendapat menjadi kewajaran laporan keuangan perusahaan secara keseluruhan.
2.      Special Audit
Pemeriksaan terbatas yaitu sesuai dengan permintaan Auditee yang dilakukan oleh Pemeriksa Independen dan pada akhir pemeriksaan auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
3.      Management Audit / Operational Audit
Pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen untuk menilai apakah kegiatan oeprasi telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif. Auditor akan memberikan saran atau rekomendasi kepada manajemen untuk memperbaiki jalannya operasi perusahaan.
4.      Compliance Audit
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah menaati peraturan/prosedur yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak internal perusahaan ataupun pihak eksternal perusahaan.
5.      Tax Audit
6.      Internal Audit
7.      Computer Audit
8.      Comprehensive Audit
Jenis-jenis Auditor :
1.      Auditor Independen/Auditor Eksternal/KAP
2.      Auditor Pemerintah
3.      Auditor Pajak
4.      Auditor Intern
Standar Auditing yang berlaku umum disebut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Standar Umumnya adalah :
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seoran atau lebih yan memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor
2.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan independensi dan sikap mental harus dipertahanan oleh auditor
3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, Auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar Pekerjaan Lapangan adalah:
1.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
2.      Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
3.      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui Inspeksi, Pengamatan, Pengajuan Pertanyaan, dan Konfirmasi.
Standar Pelaporannya adalah:
1.      Laporan Audit harus menyatakan apakah Laporan Keuangan telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi ayng berlaku umum
2.      Laporan Audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya Prinsip Akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan Laporan Keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan Prinsip Akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya
3.      Pengungkapan Informatif dalam Laporan Keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam Laporan Audit.
4.      Laporan Audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai Laporan Keuangan secara keseluruhan atau suatu Asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan dalam semua hal yang mana Auditor dikaitkan dengan Laporan Keuangan. Laporan Audit harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan Auditor (jika ada), dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.

0 komentar

Cinta Indonesia, Cinta Batik Indonesia : Berbagai Motif dari Batik Kebumen

Selasa, 11 Oktober 2011










Sumber: http://www.facebook.com/pages/Batik-Kebumen/343161664812
2 komentar

Sejarah Batik Kebumen

Sebuah kebanggaan menjadi bagian dari orang2 yang suka dan cinta dengan karya anak bangsa. Batik Kebumen sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu, namun cerita sejarahnya masih simpang siur. Batik Kebumen dikatakan beberapa media di bawa dari keraton Yogya. Akan tetapi sebenarnya tidak ada BUKTI yang kuat tentang itu. Dari banyaknya pengrajin Batik kebumen saat saya tanya dari pusat Batik Kebumen dari Desa Jemur, Seliling dan Tanuraksan, Semua Pengrajin Batik Tulis Kebumen tidak ada yang tahu secara pasti awal Batik kebumen dibuat. Mereka semuanya kompak menjawab bahwa mereka hanya membuat saja secara turun temurun dan tidak mengetahui secara pasti.
Pembatikan di Kebumen dikenal sekitar awal abad ke-XIX yang dibawa oleh pendatang-pendatang dari Yogya dalam rangka dakwah Islam antara lain yang dikenal ialah: PenghuluNusjaf. Beliau inilah yang mengembangkan batik di Kebumen dan tempat pertama menetap ialah sebelah Timur Kali Lukolo sekarang dan juga ada peninggalan masjid atas usaha beliau. Proses batik pertama di Kebumen dinamakan teng-abang atau blambangan dan selanjutnya proses terakhir dikerjakan di Banyumas/Solo. Sekitar awal abad ke-XX untuk membuat polanya dipergunakan kunir yang capnya terbuat dari kayu. Motif-motif Kebumen ialah: pohon-pohon, burung-burungan. Bahan-bahan lainnya yang dipergunakan ialah pohon pace, kemudu dan nila tom.

Pemakaian obat-obat import di Kebumen dikenal sekitar tahun 1920 yang diperkenalkan oleh pegawai Bank Rakyat Indonesia yang akhimya meninggalkan bahan-bahan bikinan sendiri, karena menghemat waktu. Pemakaian cap dari tembaga dikenal sekitar tahun 1930 yang dibawa oleh Purnomo dari Yogyakarta. Daerah pembatikan di Kebumen ialah didesa: Watugarut, Tanurekso yang banyak dan ada beberapa desa lainnya.

Batik Kebumen memang sangat unik dan menarik perhatian banyak pecinta Batik Tanah Air, bahkan tidak sedikit mereka yang berasal dari luar jawa seperti Bali dan Sumatra, bahkan beberapa pengrajin Batik Tulis Kebumen mengatakan jika pelanggan mereka sudah sampai ke Belanda.

0 komentar

Batik Kebumen Tak Kalah Memukau

Liputan6.com, Kebumen: Batik dan masyarakat Jawa tidak bisa dipisahkan. Selama ini batik yang dikenal hanya berasal dari tiga daerah yakni Pekalongan, Yogyakarta, dan Solo. Tapi sebenarnya ada daerah lain yang juga mempunyai tradisi membuat batik yaitu Kebumen, Jawa Tengah.
Salah satu desa di Kabupaten Kebumen yang terkenal sebagai penghasil batik berkualitas baik adalah Desa Pejagoan. Menorehkan canting diatas kain bukanlah hal yang sulit bagi masyarakat desa ini. Keahlian tersebut diperoleh secara turun-temurun.
Sekilas batik kebumen tidak jauh berbeda dengan batik-batik dari daerah lainnya. Namun sebenarnya batik kebumen mempunyai ciri khusus pada motifnya. Warna motif batik kebumen biasanya berbeda dengan batik daerah lain.
Batik kebumen sempat terpuruk pada 2004. Namun kini perlahan mulai bangkit. Pesanan pun datang tidak saja untuk pasar domestik tapi juga dari negara lain.
Meski pesanan menumpuk, pembatik di Desa Pejagoan ini tetap mempertahankan keaslian proses pembuatan secara tradisonal. Tak heran jika pengerjaan sebuah kain batik membutuhkan waktu satu hingga dua bulan. Sehelai kain batik kebumen dijual seharga Rp 100 hingga 400 ribu.(TOZ/Bambang Triyono)

0 komentar

Mengenal Migrain dalam 10 Menit

Kamis, 06 Oktober 2011

Jakarta, Siapa sih yang mau sakit? Tentunya semua orang ingin sehat terus. Tapi seperti roda kehidupan, kadang di atas, kadang di bawah. Nah, manusia pun suatu saat sehat dan suatu ketika sakit. Salah satu penyakityang sering diderita adalah migrain.

Saat migrain menyerang, lebih baik tenang menghadapinya. Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang migrain dalam 10 menit. Dengan mengetahui migrain diharapkan penderitanya bisa untuk mengatasi migrain:

Menit ke-1:

Tahukah Anda ternyata faktor hormonal dapat sebagai pencetus migraine. Misalnya saja saat wanita sedang menstruasi, saat terjadinya pelepasan sel telur (ovulasi), penggunaan obat-obatan kontrasepsi oral (diminum), dan saat seseorang menjalani terapi sulih hormon.

Menit ke-2:

Pemicu lain yaitu faktor makanan atau diet, seperti alkohol, adanya kandungan MSG (monosodium glutamate) dalam bahan pangan, daging yang mengandung nitrate, aspartame, coklat, keju yang telah basi, tidak sarapan.

Menit Ke-3:

Faktor psikologis juga berperan sebagai pemicu migraine, misalnya stres, kondisi yang serba menekan, ketegangan psikis, setelah liburan atau akhir pekan, cemas, khawatir, depresi.

Menit ke-4:

Lingkungan fisik juga berperan penting sebagai pemicu migraine, misalnya:cahaya yang menyilaukan, sinar yang begitu terang, stimulasi visual, seperti kilat, suara halilintar, sesuatu yang bisa berpendar (fluorescent lightening), bau busuk, perubahan cuaca atau iklim, ketinggian, mandi keramas, cuci rambut.

Menit ke-5:

Higiene tidur juga berperan memicu migraine, misalnya kurang tidur, tidur berlebihan, posisi tidur yang kurang tepat, dan sebagainya.

Menit ke-6:

Obat-obatan juga dapat sebagai faktor pemicu migraine, misalnya nitroglycerin, histamine, reserpine, hydralazine, ranitidine, estrogen.

Menit ke-7:

Berbagai faktor lain juga menyebabkan timbulnya migraine, misalnya trauma kepala (terjadi benturan, kecelakaan yang mengenai kepala), latihan fisik, kelelahan, begadang, terlalu banyak lembur, pola atau gaya hidup yang kurang seimbang.

Menit ke-8:

Milikilah harapan atau impian yang realistis. Jadi ketika apa yang kita kejar tidak tercapai, maka kita tak terlalu kecewa.

Menit ke-9:

Berhentilah untuk shopping doctors. Hendaknya kita bersabar bila terserang migraine dan mematuhi petunjuk atau nasihat dokter. Kalau belum sembuh, berkonsultasilah lagi ke dokter yang sama, jangan suka berganti-ganti dokter alias 'belanja dokter'.

Menit ke-10:

Yang terakhir namun tak kalah penting, jangan terlalu sering mengeluh. Karena hanya Dia yang tahu apa yang terbaik buat umatnya. Bisa jadi penyakit


 migraine yang diderita ini dapat menaikkan derajat kita disisi sang pencipta. Selalu ada hikmah di balik penyakit.

Tentunya tips di atas takkan berguna bila tidak dilaksanakan secara berkesinambungan.


sumber: health.detik.com
0 komentar

Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran dalam Pengelolaan Barang Milik / Kekayaan Negara (BMKN)

Kamis, 29 September 2011

Hakekat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara (BMKN) merupakan salah satu unsur penting penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka NKRI untuk mencapai cita-cita dan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, pengelolaan BMN/D perlu dilakukan dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan dimaksud.
Sesuai pasal 48 ayat (2) dan penjelasan atas pasal 49 ayat (6) UU No. 1 Tahun 2004, ruang lingkup pengaturan pengelolaan BMN dalam Peraturan Pemerintah meliputi dimulai dari : (1) perencanaan kebutuhan dan penganggaran, (2) pengadaan, (3) penggunaan, (4) pemanfaatan, (5) pengamanan dan pemeliharaan, (6) penilaian, (7) penghapusan, (8) pemindahtanganan, (9) penatausahaan, (10) pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Rumusan tersebut merupakan siklus minimal atas seluruh mata rantai siklus pengelolaan barang milik/kekayaaan negara (asset management cycle).
Dalam Paper ini akan sedikit dibahas tentang bagaimana proses manajemen yang paling pertama dalam siklus pengelolaan barang milik Negara / daerah (asset management cycle) yaitu perencanaan kebutuhan dan penganggaran dalam pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Menurut  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 1 ayat (6) Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara/daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
            Sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan dalam paragraf diatas adalah bahwa perencanaan kebutuhan adalah hal yang paling dasar dan paling krusial dimana di bagian ini pengelola BMKN menetukan rencana kegiatan pengadaan suatu barang / jasa pemerintah guna menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemerintah sebagai pelayan masyrakat.
Adapun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 9 menjelaskan bahwa Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik negara/daerah yang ada.
Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No N96/PMK.02/2006 Tgl.16 Okt. 2006 Tentang standar biaya tahun 2007:
a.        standar biaya merupakan biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka penyusunan anggaran berbasis kinerja
b.       standar biaya umum adalah standar biaya yang penggunaannya bersifat lintas kementerian/lembaga dan/atau lintas wilayah
c.        standar biaya khusus adalah standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh kementerian/lembaga  dan/atau wilayah tertentu

Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait.
Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah lingkungannya. Pengguna barang menyampaikan usul rencana kebutuhan barang milik negara/daerah kepada pengelola barang. Pengelola barang bersama pengguna barang membahas usul tersebut dengan memperhatikan data barang pada pengguna barang dan/atau pengelola barang untuk ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah (RKBMN/D).
Perencanaan anggaran yang mencerminkan kebutuhan riil barang milik negara/daerah pada kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah selanjutnya menentukan pencapaian tujuan pengadaan barang yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga didasarkan kepada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2005 yang mendahului Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006.
(dari berbagai sumber)