ZEN'S Blogg

Berkarya ala Zen . Read More
0 komentar

Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran dalam Pengelolaan Barang Milik / Kekayaan Negara (BMKN)

Kamis, 29 September 2011

Hakekat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara (BMKN) merupakan salah satu unsur penting penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka NKRI untuk mencapai cita-cita dan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, pengelolaan BMN/D perlu dilakukan dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan dimaksud.
Sesuai pasal 48 ayat (2) dan penjelasan atas pasal 49 ayat (6) UU No. 1 Tahun 2004, ruang lingkup pengaturan pengelolaan BMN dalam Peraturan Pemerintah meliputi dimulai dari : (1) perencanaan kebutuhan dan penganggaran, (2) pengadaan, (3) penggunaan, (4) pemanfaatan, (5) pengamanan dan pemeliharaan, (6) penilaian, (7) penghapusan, (8) pemindahtanganan, (9) penatausahaan, (10) pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Rumusan tersebut merupakan siklus minimal atas seluruh mata rantai siklus pengelolaan barang milik/kekayaaan negara (asset management cycle).
Dalam Paper ini akan sedikit dibahas tentang bagaimana proses manajemen yang paling pertama dalam siklus pengelolaan barang milik Negara / daerah (asset management cycle) yaitu perencanaan kebutuhan dan penganggaran dalam pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Menurut  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 1 ayat (6) Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik negara/daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
            Sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan dalam paragraf diatas adalah bahwa perencanaan kebutuhan adalah hal yang paling dasar dan paling krusial dimana di bagian ini pengelola BMKN menetukan rencana kegiatan pengadaan suatu barang / jasa pemerintah guna menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemerintah sebagai pelayan masyrakat.
Adapun Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 9 menjelaskan bahwa Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik negara/daerah yang ada.
Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No N96/PMK.02/2006 Tgl.16 Okt. 2006 Tentang standar biaya tahun 2007:
a.        standar biaya merupakan biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan yang diperlukan untuk memperoleh keluaran tertentu dalam rangka penyusunan anggaran berbasis kinerja
b.       standar biaya umum adalah standar biaya yang penggunaannya bersifat lintas kementerian/lembaga dan/atau lintas wilayah
c.        standar biaya khusus adalah standar biaya yang digunakan untuk kegiatan yang khusus dilaksanakan oleh kementerian/lembaga  dan/atau wilayah tertentu

Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait.
Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah lingkungannya. Pengguna barang menyampaikan usul rencana kebutuhan barang milik negara/daerah kepada pengelola barang. Pengelola barang bersama pengguna barang membahas usul tersebut dengan memperhatikan data barang pada pengguna barang dan/atau pengelola barang untuk ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah (RKBMN/D).
Perencanaan anggaran yang mencerminkan kebutuhan riil barang milik negara/daerah pada kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah selanjutnya menentukan pencapaian tujuan pengadaan barang yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga didasarkan kepada Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2005 yang mendahului Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006.
(dari berbagai sumber)