ZEN'S Blogg

Berkarya ala Zen . Read More
0 komentar

GFS : Anggaran Sebagai Gambaran Arah Kebijakan Publik Pemerintah

Senin, 14 November 2011


Penganggaran
Dalam rangka meningkatkan kualitas informasi keuangan, Pemerintah menggunakan klasifikasi anggaran yang dikembangkan mengacu pada Government Finance Statistic (GFS) sebagaimana yang dudah diterapkan di berbagai negara. Klasifikasi anggaran dimaksud terdiri dari klasifikasi menurut fungsi, menurut organisasi, dan menurut jenis belanja.

                Dalam rangka penyusunan anggaran, proses dipilah menjadi dua tahapan, yaitu tahap perencanaan dan tahap penganggaran. Tahap perencanaan pada pemerintah pusat dikoordinir oleh Bappenas sedang pada pemerintah daerah dikoordinir oleh satuan kerja perencanaan daerah. Tahap penganggaran dipimpin oleh Kementerian Keuangan pada Pemerintah Pusat dan dikelola oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah di Pemerintah Daerah.

                Proses pengesahan RAPBN dilakukan setelah ada persetujuan oleh DPR, pada RAPBD ada tambahan proses evaluasi. Evaluasi atas RAPBD yang telah disetujui oleh DPRD dilakukan oleh gubernur untuk RAPBD kabupaten/kota dan Mendagri untuk RAPBD provinsi. Proses evaluasi yang diatur dalam UU 32/2004 dan diatur lebih lanjut dalam PP 58/2005 bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, menyelaraskan dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya, terutama peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Laporan Keuangan
Laporan Keuangan yang disusun pada saat ini menggunakan kaidah-kaidah akuntansi yang telah diakui secara internasional sesuai dengan sistem Government Finance Statistics (GFS). Seluruh data dalam sistem GFS terdiri atas aliran dana (flows) maupun posisi keuangan (stocks). Aliran dana merupakan pernyataan dalam bentuk uang (monetary expression) dari tindakan-tindakan ekonomi yang dilakukan oleh unit-unit dan kejadian-kejadian lain yang mempengaruhi status ekonomi suatu unit yang terjadi sepanjang suatu periode akuntansi. Sedangkan posisi keuangan menggambarkan posisi aset dan kewajiban dari unit-unit pada waktu tertentu dan posisi nilai kekayaan bersih unit tersebut, yang nilainya sama dengan total aset dikurangi total kewajiban.
Aliran dana dan posisi keuangan yang dicatat di sistem GFS merupakan catatan yang terintegrasi, yang berarti bahwa seluruh perubahan posisi keuangan dapat sepenuhnya dijelaskan oleh aliran dana. Dengan kata lain, hubungan berikut ini berlaku untuk setiap posisi keuangan:
S1 = S0 + F
Di mana S0 dan S1 merupakan nilai-nilai dari posisi keuangan pada awal periode dan akhir periode akuntansi, dan F merupakan nilai bersih dari aliran dana sepanjang periode yang mempengaruhi posisi keuangan. Pada umumnya, nilai posisi keuangan yang dimiliki oleh suatu unit pada suatu waktu tertentu merupakan nilai kumulatif dari seluruh aliran dana yang mempengaruhi posisi keuangan yang terjadi sejak unit yang bersangkutan pertama kali memperoleh posisi keuangan tersebut.
Government Financial Statistics
Sistem GFS adalah suatu alat kuantitatif yang mendukung analisis fiskal. Agar analisis kebijakan fiskal efektif, output dari sistem statistik harus memfasilitasi suatu identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan penilaian akibat kondisi ekonomi yang terjadi dari kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah dan kegiatan-kegiatan lainnya, dan juga kesinambungan kebijakan dan aktivitas pemerintah tersebut. Kerangka kerja analitis pada Manual GFS edisi kedua mengolah system GFS 1986 dan mengembangkannya dengan menggabungkan elemen-elemen tambahan yang berguna dalam penilaian kebijakan fiskal. Inti dari kerangka kerja analitis adalah satu kesatuan dari empat laporan keuangan, yaitu: Laporan Operasi Pemerintah, Laporan Aliran Dana Ekonomi Lainnya, Neraca, dan Laporan Sumber dan Penggunaan Kas. Tiga dari laporan-laporan tersebut dapat digabung untuk menggambarkan bahwa seluruh perubahan dalam posisi keuangan dihasilkan dari aliran dana.
Laporan Operasi Pemerintah menyajikan rincian transaksi dalam pendapatan, biaya, perolehan bersih aset non finansial, perolehan bersih asset finansial, dan nilai bersih perubahan kewajiban. Laporan Aliran Dana Ekonomi Lainnya menyajikan pengaruh-pengaruh dalam nilai kekayaan bersih pemerintahan yaitu perubahan dalam nilai atau volume aset, kewajiban, dan atau nilai kekayaan bersih yang bukan hasil transaksi pemerintah. Neraca menyajikan posisi aset dan kewajiban pada akhir periode akuntansi. Laporan Sumber dan Penggunaan Kas menunjukkan jumlah total dari kas yang dihasilkan atau diserap oleh: operasi tahun berjalan, transaksi dalam aset non finansial, dan transaksi-transaksi yang melibatkan aset dan kewajiban finansial selain kas itu sendiri.
Tujuan utama sistem GFS adalah memberikan suatu kerangka kerja konseptual dan kerangka akuntansi yang komprehensif sehingga dapat digunakan untuk menganalisis dan mengevaluasi kebijakan fiskal suatu negara baik disektor pemerintah maupun di sektor publik yang lebih luas. Lebih lanjut dinyatakan bahwa sistem GFS dirancang untuk menyediakan data statistik yang memungkinkan para pengambil keputusan dan para analisis untuk mempelajari perkembangan/progress dalam operasi keuangan, posisi keuangan, dan kondisi likuiditas dari sektor pemerintah dan sektor publik secara konsisten dan sistematik. Komponen pokok laporan keuangan GFS terdiri dari a) The Statement of Government Operations, b) The Statement of Other Economic Flows, c) The Balance Sheet, d) A Statement of Source and Uses of Cash. Pos – pos yang terdapat dalam tiap laporan keuangan GFS memiliki karakteristik tersendiri bila dibandingkan dengan yang terdapat dalam Draft Standar Akuntansi Berbasis Akrual. Hal tersebut dapat menjadi poin penting dalam penerapan best practice untuk pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Klasifikasi Fungsional
Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Penerapan klasifikasi fungsional mendukung performance-based budgeting dengan memberikan evaluasi kinerjanya. Tidak seperti klasifikasi sektoral yang cenderung mengalokasikan kepada sector tertentu, klasifikasi fungsional lebih menekankan fungsi yang dilakukan pemerintah sehingga stakeholder dapat mengukur tingkat keberhasilan pemerintah. Klasifikasi fungsi dan subfungsi hanya akan digunakan sebagai alat analisis, sedangkan anggaran pengeluarannya disiapkan berdasarkan program-program yang telah diajukan oleh tiap Kementrian Negara/ Lembaga.
Seperti disebutkan di atas, penerapan klasifikasi fungsi oleh pemerintah mengacu pada GFS yang diperkenalkan oleh IMF seperti yang disebutkan dalam manual GFS dimana fungsi pemerintahan di breakdown ke dalam 10 fungsi (COFOG). Namun dalam pelaksanaan di Indonesia, pemerintah hanya mengadopsinya menjadi 11 fungsi dan 79 subfungsi, (lihat lampiran B). Fungsi-fungsi tersebut antara lain: pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, budaya agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.
Selain itu, belanja-belanja tersebut juga dibagi menjadi 174 program yang dikelompokkan dalam 10 jenis program, misalnya: Pelayanan umum pemerintah, Pertahanan, Hukum dan Pengelolaan Pusat, Agama, Pariwisata dan budaya, Sumber daya manusia, ekonomi, pembangunan daerah, infrastruktur dan konservasi sumberdaya alam. Pendapatan Negara dibagi antara pendapatan dalam negeri dan hibah, dan Belanja terdiri dari Belanja Pusat dan Belanja Daerah.
Analisis Arah Kebijakan Publik
                Pada akhirnya, anggaran pemerintah dapat menggambarkan arah kebijakan yang akan pemerintah lakukan pada periode anggaran tertentu. Melalui analisis GFS kita dapat menentukan maupun membandingkan arah kebijakan public pemerintah dengan membandingkan angka – angka pada anggaran pemerintah menurut berbagai klasifikasi, terutama klasifikasi fungsi, dari periode anggaran tertentu.
                Anggaran yang disusun pemerintah akan selalu berpedoman pada rencana kerja yang telah disusun sebelumnya oleh pemimpin Negara, dalam hal ini adalah presiden, baik rencana kerja jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek. Proritas – prioritas yang telah ditentukan oleh presiden kemudian akan dijabarkan atau ditafsirkan oleh kementrian/lembaga dengan membuat recana kerja yang akan dijalankan sesuai dengan tupoksi masing – masing.
                Pemerintah yang pro rakyat akan menjalankan fungsi – fungsi pro rakyat dengan menganggarakan dana semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyatnya. Begitu pula sebaliknya jika pemerintah kurang begitu pro terhadap kepentingan rakyatnya maka akan tercermin pula pada anggarannya.
                Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mampu mewadahi segala kepentingan yang tidak terbatas dengan menuangkannya pada anggaran pemerintah yang memiliki sumber daya terbatas. Perlu ada pengambilan keputusan yang tepat sehingga anggaran yang ditampilkan adalah sesua dengan rencana kerja serta arah kebijakan yang sudah digariskan sebelumnya.
(dari berbagai sumber)