PERBANDINGAN PSAK NO 30 DENGAN KMK NO 1169
Pengertian Leasing
Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No. Kep-1221MK/2/1974, No. 321MISKI 2/1974 dan No. 30/Kpb/l/74 tanggal 7 Pebruari 1974 tentang “Perijinan Usaha Leasing” menyatakan:
“Leasing ialah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama."
Perbandingan PSAK No 30 dengan KMK No 1169 mengenai Leasing
Terdapat beberapa perbedaan mengenai leasing, antara PSAK No 30 dengan KMK No 1169. Perbedaan tersebut antara lain:
PSAK No. 30 (Revisi 2007) tentang Sewa | KMK No. 1169/KMK.01/1991 | ||
Capital Lease (Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi) | Persyaratan |
|
|
Pendapatan & Biaya Lessor | a. Selisih antara piutang sewa guna usaha ditambah nilai sisa (harga opsi) dengan harga perolehan aktiva yang disewagunausahakan diperlakukan sebagai pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui (unearned lease income). b. Pendapatan sewa guna usaha yang belum diakui harus dialokasikan secara konsisten sebagai pendapatan tahun berjalan berdasarkan suatu tingkat pengembalian berkala (periodic rate of return) atas penanaman neto perusahaan sewa guna usaha. c. Apabila perusahaan sewa guna usaha menjual barang modal kepada penyewa guna usaha sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha, maka perbedaan antara harga jual dengan penanaman neto dalam sewa guna usaha pada saat penjualan dilakukan harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian periode berjalan. d. Pendapatan lain yang diterima sehubungan dengan transaksi Sewa Guna Usaha harus diakui dan dicatat sebagai pendapatan periode berjalan. |
| |
Biaya Lessee |
|
| |
Operating Lease (Sewa Biasa) | Persyaratan | Kalau salah satu kriteria capital lease tidak terpenuhi maka transaksi sewa guna usaha dikelompokkan sebagai transaksi sewa menyewa biasa (operating lease). |
|
Pendapatan & Biaya Lessor |
|
| |
Biaya Lessee | Pembayaran sewa guna usaha selama tahun berjalan merupakan biaya sewa yang diakui dan dicatat berdasarkan metode garis lurus selama masa sewa guna usaha, meskipun pembayaran sewa guna usaha dilakukan dalam Jumlah yang tidak sama setiap periode. | pembayaran sewa-guna-usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. |
Perbedaan paling mendasar adalah tidak diperbolehkannya depresiasi baik bagi lessor dan lessee dalam SGU dengan hak opsi dalam peraturan perpajakn di Indonesia. Namun sebenarnya peraturan pajak memberi pembebanan yang sama bagi lessee seperti pada PSAK dimana lessee diperbolehkan mengurangkan jumlah angsuran pembayaran leasing. Angsuran ini jumlahnya akan sama dengan biaya bunga dan biaya depresiasi karena jumlah utang leasing adalah nilai aktiva ditambah dengan bunga leasing.
Sales and lease back
PSAK No. 30 menyatakan: “Dalam hal dilakukan penjualan dan penyewaan kembali (sales and leaseback) maka transaksi tersebut harus diperlakukan sebagai dua transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi sewa guna usaha. Selisih antara harga jual dan nilai buku aktiva yang dijual harus diakui dan dicatat sebagai keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan. Amortisasi atas keuntungan atau kerugian yang ditangguhkan harus dilakukan secara proporsional dengan biaya amortisasi aktiva yang disewagunausaha apabila leaseback merupakan capital lease atau secara proporsional dengan biaya sewa apabila leaseback merupakan operating lease. KMK No. 1169/KMK.01/1991 tidak mengatur khusus masalah ini sehingga dalam prakteknya sering terjadi kesalahpahaman.