ZEN'S Blogg

Berkarya ala Zen . Read More

AUDITTING

Senin, 24 Oktober 2011

 “AUDIT DAN AUDITOR”

Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yan dapat diukur menjadi suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan dengan criteria-kriteria yang telah ditetapkan.
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Auditee adalah Objek/Perusahaan yang diaudit
Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi pada suatu Universitas atau Perguruan Tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Akuntan Publik :
Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan public di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
·         Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
·         Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
·         Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
·         Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
·         Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
·         Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
·         Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
·         Menjadi anggota IAPI.
·         Tidak berada dalam pengampuan.
·         Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan "CPA Indonesia" (sebelum tahun 2007 disebut "Bersertifikat Akuntan Publik" atau BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh IAPI. Sertifikat akuntan publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai akuntan publik dari Kementerian Keuangan.


Auditing berbeda dengan Akuntansi. Perbedaannya adalah :
Auditing
Akuntansi
Bersifat analisis :
Berawal dari Laporan Keuangan – Neraca Saldo – Buku Besar – Buku Harian – Bukti-bukti transaksi
Bersifat konstruktif :
Berawal dari bukti-bukti transaksi - Buku Harian - Buku Besar - Neraca Saldo - Laporan Keuangan
Dilakukan oleh auditor independen (Kantor Akuntan Publik)
Dilakukan oleh Pegawai Perusahaan (Bagian AKuntansi)
Berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik (Auditing Standard)
Berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan (Prinsip akuntansi yang berlaku umum)

Mengapa perlu dilakukan Audit ?
Laporan Keuangan perusahaan perlu diaudit oleh Auditor Independen/Kantor Akuntan Publik karena:
1.      Jika tidak diaudit kemungkinan mengandung salah saji yang menyesatkan para pemakai Laporan Keuangan untuk pengambilan keputusan.
2.      Unqualified Opinion atas Laporan Keuangan yang sudah diaudit akan lebih meyakinkan pengguna Laporan Keuangan bahwa Laporan Keuangan bebas dari salah saji material, dan disajikan sesuai degan Standar Akuntansi Keuangan
3.      Adanya keharusan dengan Departemen yang berwenang bagi perusahaan yang total asetnya lebih dari Rp 50 Milyar harus memasukkan Audited Financial Statementnya ke Departemen tersebut
4.      Ada keharusan bagi perusahaan yang Go Publik untuk memasukkan Audited Financial Statementnya ke BAPEPAM paling lambat 120 hari setelah akhir tahun buku
5.      SPPT yang didukung Audited Financial Statement lebih dipercaya oleh pihak pajak.
Jenis – jenis Audit :
1.      General Audit / Financial Statement Audit
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan dilakukan oleh Auditor Independen. Bertujuan untuk dapat memberikan pendapat menjadi kewajaran laporan keuangan perusahaan secara keseluruhan.
2.      Special Audit
Pemeriksaan terbatas yaitu sesuai dengan permintaan Auditee yang dilakukan oleh Pemeriksa Independen dan pada akhir pemeriksaan auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
3.      Management Audit / Operational Audit
Pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen untuk menilai apakah kegiatan oeprasi telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif. Auditor akan memberikan saran atau rekomendasi kepada manajemen untuk memperbaiki jalannya operasi perusahaan.
4.      Compliance Audit
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah menaati peraturan/prosedur yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak internal perusahaan ataupun pihak eksternal perusahaan.
5.      Tax Audit
6.      Internal Audit
7.      Computer Audit
8.      Comprehensive Audit
Jenis-jenis Auditor :
1.      Auditor Independen/Auditor Eksternal/KAP
2.      Auditor Pemerintah
3.      Auditor Pajak
4.      Auditor Intern
Standar Auditing yang berlaku umum disebut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Standar Umumnya adalah :
1.      Audit harus dilaksanakan oleh seoran atau lebih yan memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor
2.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan independensi dan sikap mental harus dipertahanan oleh auditor
3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, Auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar Pekerjaan Lapangan adalah:
1.      Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya
2.      Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
3.      Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui Inspeksi, Pengamatan, Pengajuan Pertanyaan, dan Konfirmasi.
Standar Pelaporannya adalah:
1.      Laporan Audit harus menyatakan apakah Laporan Keuangan telah disusun sesuai dengan Prinsip Akuntansi ayng berlaku umum
2.      Laporan Audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya Prinsip Akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan Laporan Keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan Prinsip Akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya
3.      Pengungkapan Informatif dalam Laporan Keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam Laporan Audit.
4.      Laporan Audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai Laporan Keuangan secara keseluruhan atau suatu Asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan dalam semua hal yang mana Auditor dikaitkan dengan Laporan Keuangan. Laporan Audit harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan Auditor (jika ada), dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.

0 komentar:

Posting Komentar